Arsip Penulis: Jelita sibuea
Pasca kasus KDRT, Lesti membeberkan sifat asli Rizky Billar

Kabar tak menyenangkan datang dari pasangan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Awal mula perkara ini, diduga Rizky Billar emosi kedapatan selingkuh dan Lesti ingin pulang kepada orang tuanya. Rizky melakukan tindak KDRT dengan membanting dan mencekik hingga istrinya mengeluh kesakitan.
Polisi menyebut Lesti Kejora mengalami cedera serius di leher setelah dibanting dengan keras oleh sang suami, Rizky Billar. Kondisi itu dibeberkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.
Kondisi itu mengakibatkan Lesti harus menggunakan penyangga leher selama dirawat di rumah sakit. Selain itu, Zulpan membongkar bahwa masih ada beberapa luka lebam lain di sekujur tubuh Lesti. Sebab, ibu satu anak tersebut dianiaya Billar berkali-kali. Karena luka tersebut, kondisi kesehatan Lesti belum juga stabil dan masih membutuhkan banyak waktu untuk beristirahat.
Tindakan Rizky Billar tersebut telah melanggar hukum hak asasi manusia, yang artinya segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi akan di kenai Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dari kasus diatas ada banyak pelajaran hidup yang dapat kita ambil sebagai anak muda generasi bangsa. Kita harus mengerti bahwa kekayaan bukanlah patokan kebahagiaan, Hidup butuh uang memang benar adanya, tetapi saat ada pernyataan bahwa kekayaan adalah sumber kebahagiaan, ini belum tentu benar karena banyak orang kaya yang seringkali tidak merasa diri mereka bahagia karena kekayaan tidak menjadi penyelamat saat salah satu pasangan di dalam rumah tangga berselingkuh. Sebagai seorang wanita kita juga harus berani bicara untuk melawan tindakan yang melanggar hukum, karena semua orang memiliki hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945 .
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM bersifat universal. Artinya, dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
Jadilah manusia yang bijak dalam berfikir dan bertindak.